Persidangan Jemaat merupakan lembaga pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat jemaat yang akan dilakukan setiap tahun pelayanan, oleh karena itu untuk memulai satu tahun pelayanan akan dilakukan persidangan jemaat, dimana dalam persidangan tersebut dilakukan laporan pertanggung jawaban pelayanan 1 tahun dan memutuskan program – program kegiatan satu tahun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja jemaat.
Jemaat GPM Lateri sebagai bagian dari Gereja Protestan Maluku turut melaksanakan Persidangan Jemaat yang ke- 43 pada hari Minggu, 16 Februari 2024. Pembukaan Persidangan Jemaat Lateri yang dilaksanakan di Gedung Gereja Sejahtera, Lateri II ini dihadiri oleh MPH Klasis GPM Pulau Ambon Timur (Pdt. A. Latupeirissa, S.Th. dan Pdt. H. D. Herbawal, S.Th.), Penjabat Walikota Ambon yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (Alfredo J. Hehamahua, AP.,M.Si.), Pdt. D. Wattimanela, Sekretaris Kecamatan Baguala yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Manajemen (Arthur Solsolay, S,STP., M.I.Kom.), Kepala Badan Pendidikan dalam wilayah pelayanan Jemaat GPM Lateri, Para Hamba Tuhan yang turut melayani di Jemaat GPM Lateri dan Majelis Jemaat GPM Lateri, Jemaat GPM Lateri, Badan Pembantu Pelayanan, Perutusan Sektor dan Unit Pelayanan, Perutusan Wadah Pelayanan Laki-Laki, Perempuan, Pengasuh, AMGPM yang merupakan peserta dalam Persidangan Jemaat.
Dalam Kebaktian Pembukaan Persidangan Jemaat ini dipimpin oleh Pdt. D. Wattimanela berlangsung dengan hikmat.
Persidangan ini dibuka secara resmi oleh, MPH Klasis Pulau Ambon Timur yang diwakili Sekretaris Klasis Pulau Ambon Timur Pdt. A. Latupeirissa, S.Th, Ketua Majelis Jemaat GPM Lateri, yang mewakili Penjabat Walikota Ambon, dengan menggunakan sistem touch screen sebagai tanda dibukanya Persidangan ke- 43 Jemaat GPM Lateri.

