MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI KETAATAN PADA ALLAH

Selasa, 18 Agustus 2020

Markus 12 : 13 – 17

Hal membayar pajak menjadi pokok percakapan dalam bacaan kita hari ini sebagaimana pertanyaan orang Farisi dan Herodian kepada Tuhan Yesus. Walaupun Tuhan Yesus mengetahui maksud pertanyaan mereka untuk menjebakNya, namun Yesus tetap menjawab mereka dengan meminta memperlihatkan sekeping uang dinar yang bergambar dan bertulisan Kaisar. Yesus katakan berikanlah kepada Kaisar maupun kepada Allah sesuai dengan apa yang telah diatur sebagai sebuah peraturan. Artinya ketaatan sebagai warga masyarakat mesti terwujud dalam melaksanakan setiap aturan pemerintah serta sebagai warga Kerajaan Allah pada setiap aturan dan ketetapan dari Allah. Sama-sama harus diwujudkan dan tidak boleh pentingkan yang satu dan mengabaikan yang lain. Itu berarti sebagai warga masyarakat yang baik maka segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mesti dilakukan dengan baik pula. Dalam mensyukuri 75 tahun kemerdekaan negara tercinta Indonesia, maka kesadaran dalam hal membayar pajak patut kita lakukan dengan baik. Hal ini penting sebagai bentuk dukungan kita bagi seluruh proses pembangunan untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Apalagi ditengah pandemic Covid-19 ini, pemerintah berusaha menjamin hak-hak hidup masyarakat dengan anggaran ratusan triliun rupiah, yang diperuntukan bagi penanganan dampak Covid-19 serta bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu. Anggaran yang banyak itu salah satunya berasal dari pajak yang kita bayar. Untuk itu sebagai keluarga Allah kita tetap mendoakan pemerintah yang merupakan wakil Allah dalam tanggung jawab mereka melaksanakan pembangunan di seluruh nusantara serta dapat menyelesaikan berbagai masalah ekonomi maupun kesehatan dengan baik, serta diikuti dengan kewajiban kita dalam membayar pajak.

Doa: Tuhan tolonglah kami untuk menjadi warga negara yang baik dalam tanggung jawab membayar pajak. Amin.

Sumber : Sinode GPM – SHK Bulan Agustus 2020