Senin, 27 Juli 2020
Ulangan 24 : 16 – 17
Sepanjang tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi begitu banyak kasus kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik seperti dipukul, disekap, diinjak, dibenturkan kepala ke tembok, disuluti rokok, digantung, diracuni bahkan ditanam hidup-hidup. Sejumlah kasus ini menyebar di berbagai tempat. Dari beberapa kasus yang telah disebutkan dalam artikel ini, relasi orang tua dan anak yang sangat otonom dan tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah domestik rumah tangga kerap menyulitkan penegak hukum dan masyarakat untuk mencegahnya. Publik biasanya tahu setelah korban jatuh, namun masyarakat juga sebetulnya bisa lebih aktif bergerak mengawasi jika ada kecurigaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekatnya, terutama orang tua. Ya, peran aktif anggota keluarga memang sangat diperlukan. Karena jika tidak, barangkali anak-anak kita tinggal menunggu giliran. Ada anak yang dihukum sedemikian rupa karena kesalahan orang tuanya. Setiap anak mesti dilindungi, setiap anak mesti ada dalam kepedulian papa, mama dan orang dewasa. Bacaan kita menasehatkan kita sebagai orantua dan semua orang dewasa untuk tidak bertindak semena-mena dan sesuka hati kita dalam memperlakukan anak. Jika ada anak yang melakukan kesalahan, maka anak tersebut mesti diadili dengan adil dalam bentuk nasehat agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Anak adalah representasi dari orang-orang yang kecil dan lemah seperti ibu janda, anak yatim, orang asing dan anak-anak. Dalam hal ini juga, Allah menghendaki agar kita tidak menindas mereka yang kecil dan lemah namun mesti melindungi mereka sehingga keberlangsungan kehidupan tetap terjaga dengan baik dalam lingkup keluarga bahkan bersama dengan orang lain.
Doa: Ya Tuhan, ajarilah kami melindungi anak-anak kami sebagai anugerah-Mu dalam hidup keluarga kami. Amin
Sumber : Sinode GPM – SHK Bulan Juli 2020