BERSAKSI LEWAT KATA DAN NADA

Senin, 12 Oktober 2020

1 Tawarikh 16 : 23 – 27

Tunggu dulu, aku belum siap! ‘Kan masih banyak orang yang lebih layak“. Begitulah kalimat yang biasanya digunakan oleh orang yang tidak mau melakukan suatu tugas yang dibebankan kepadanya. Kalimat itu tak jarang pula ditemukan sebagai bentuk penolakan secara halus oleh mereka yang tidak bersedia menjalankan tugas pelayanan gereja. Padahal bagi orang Kristen, bersekutu, bersaksi dan melayani adalah kewajiban dan bukan pilihan. Mengapa demikian? Tentunya karena kita telah diselamatkan oleh Allah di dalam Yesus Kristus. Jadi jika kita harus bersaksi maka tugas kita adalah membawa kabar sukacita tentang Yesus Kristus bagi semua orang. Terkadang juga banyak orang percaya yang terjebak dengan asumsi bahwa hanya mereka yang terpilih sebagai pelayan khusus yang diberi tanggung jawab mengemban tugas bersaksi, padahal sebenarnya tidak demikian. Semua orang percaya mengemban tugas itu, dan sekali lagi, itu kewajiban kita dan bukan pilihan. Bagian kitab Tawarikh ini memuat nyanyian syukur yang dikumandangkan oleh para penyanyi dibawah pimpinan Asaf. Nyanyian syukur ini berfungsi kembar yakni tertuju pada Tuhan dan juga kepada manusia. Anda berbakat menyanyi? Tunjukanlah rasa syukurmu kepada Tuhan dalam lagu karena dibalik setiap nada yang dinyanyikan, ada nafas kehidupan yang Tuhan telah berikan; anda bisa bermusik, berpuisi, bertutur, dan berdendang bahkan hanya mendengung sebagai bentuk ungkapan syukur, baik sendiri ataupun beramai-ramai. Itulah cara kita bersaksi untuk memuliakan Tuhan. “Tapi bagaimana kalau suaraku tidak merdu?” Tak usah kuatir, karena Tuhan akan melihat ketulusan hati kita, daripada kata dan nada yang indah tapi penuh kepalsuan dan keangkuhan. Percayalah bahwa suara yang keluar dari hati yang tulus dan jujur penuh kasih sayang adalah nyanyian kehidupan yang diberkati oleh Tuhan.

Doa: Tuhan, biarlah lidahku mengucapkan kata-kata pujian dan syukur, dan biarlah tangan dan kakiku melangkah menurut jalan-MU. Amin.

Sumber : Sinode GPM – SHK Bulan Oktober 2020